•   01 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Uang Jual Tanah Buat Modal Bisnis Sabu; Pengedar di Loktuan Ditangkap, Punya Pistol Rakitan

Bontang - M Rifki
01 Juli 2026
 
Uang Jual Tanah Buat Modal Bisnis Sabu; Pengedar di Loktuan Ditangkap, Punya Pistol Rakitan Tersangka pengedar narkoba berinisial Ir (40) warga loktuan diringkus polisi (Ist). 

BONTANG- Warga Kelurahan Loktuan berinisial Ir (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kota Bontang Minggu (28/6/2026) kemarin di rumahnya Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bontang Utara. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, keberadaan tersangka berhasil terlacak pasca polisi mendapatkan laporan warga melalui hotline. 

Saat di rumah tersangka, polisi langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan. Tak dianya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 13,62 gram yang telah diecer ke 20 plastik. Narkoba itu disimpan di dalam kamar tersangka. 

Tersangka Ir mengaku sabu itu didapat dari seseorang melalui sistem jejak. Tersangka mengaku barang bukti diamankan merupakan sisa barang yang belum laku terjual. 

"Tersangka ini beli sabu hasil uang jual tanah. Nilainya Rp11juta. Sebelumnya yang sudah laku juga baru sedikit. Pemain baru ini," ucap AKP Larto. 

Lebih lanjut, selain narkoba polisi juga menemukan kepemilikan senjata api jenis Revolver 38 S&W SPL rakitan. Tersangka mengaku senjata api itu sudah dimilikinya sejak 2005. Dibeli dari seseorang dari Kutai Timur. 

Polisi memastikan senjata api itu tidak digunakan tersangka untuk menyakiti orang. Karena saat didapat kondisi senjata tidak nemiliki amunisi. 

Akibat perbuatan tersangka polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Baik pasal terkait peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Terkena pasal berlapis dia. Ancaman maksimal 20 tahun," tuturnya. 

Selain sabu dan senjata api polisi turut menyita timbangan digital. 18 poket narkoba, korek gas, alat hisap sabu, senuah ponsel dan uang hasil pemjualan Rp300 ribu.






TINGGALKAN KOMENTAR