•   22 February 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tunggakan Pajak di Bontang Capai Rp 57,7 M

Bontang - M Rifki
20 Februari 2022
 
Tunggakan Pajak di Bontang Capai Rp 57,7 M Kepala Bapenda Bontang Rafidah.

KLIKKALTIM.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat ada sekitar Rp 57,7 Miliar utang dari 10 sektor wajib pajak. 

Diantaranya, pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2. 

Kepala Bapenda Bontang Rafidah mengatakan, tunggakan itu sudah ada sejak 2020 lalu. Dari total utang, mayoritas jumlah tunggakan berada di PBB P2. 

Hal itu dikarenakan Pemkot menerima pelimpahan kewajiban PBBB P2 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pada 2013 lalu. 

"Tunggakan awal saja pasca pelimpahan ada sekitar Rp 13 Miliar. Kemudian bertambah hingga Rp 40,65 Miliar," kata Rafidah saat ditemui di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (21/2/2022). 

Dilanjutkan Rafidah, Bapenda akan berfokus pada penunggakan pajak yang sudah berlangsung sejak lama. 

Dengan begitu, serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bontang bisa maksimal. 

"Kalau terserap sebenarnya potensi penambahan bisa sampai Rp 264 Miliar. Sudah  termasuk dengan serapan PAD senilai Rp 207 Miliar," terangnya. 

Selain sektor PBB P2, tunggakan juga terjadi di BPHTB dengan nilai Rp 15.8 Miliar. Serta pajak Restoran mencapai Rp 724 Juta.

"Pada 2022 ini kita target menagih kewajiban pajak tersebut. Semua dipilah dan harus dibayar," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR