•   27 April 2024 -

Truk Pelanggar Beban di Jalan Bontang Lestari Hanya Diberikan Peringatan

Bontang - M Rifki
16 November 2021
Truk Pelanggar Beban di Jalan Bontang Lestari Hanya Diberikan Peringatan Dishub Bontang melakukan penimbangan beban truk bermuatan kapasitas berlebih di Jalan Ir Soekarno Hatta- M Rifki/ Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dinas Perhubungan Kota Bontang memberikan teguran kepada kendaraan industri yang melanggar batasan beban saat operasi di Jalan Ir Soekarno - Hatta, Senin (25/10/2021) lalu.

Teguran yang diberikan berupa menahan surat-surat kendaraan industri. Dari hasil penjaringan, sejumlah mobil angkutan minyak sawit mentah atau CPO, Iso Tank migas, serta truk memuat kernel ikut terjaring. 

Kepala Seksi Angkutan Umum, Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, surat kendaraan habg ditahan karena melanggar beban maksimal jalanan menuju Bontang Lestari. 

Para pelanggar, diminta untuk memberikan informasi dari mana saja asal muatan yang mereka bawa. Kemudian akan diberikan surat untuk mendatangi kantor Dishub Bontang untuk dimintai keterangan. 

Tetapi hingga saat ini pihak yang memiliki truk tersebut belum mendatangi dan mengambil surat-surat kendaraan yang di tilang oleh petugas. 

Klik Juga : 22 Truk CPO Ditahan Ormas

"Memang beberapa ada yang konfirmasi dan sudah dimintai keterangan karena letaknya disekitar Bontang saja. Namun ada 3 surat-surat truk di meja saya ini, belum ada konfirmasi. Karena lokasi berada di Kutai Timur," kata Wely saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler, Selasa (16/11/2021). 

Lebih lanjut, Welly menjelaskan, penindakan sementara hanya secara persuasif saja. Karena, masih menunggu iktikad baik dari penyedia jasa truk agar bisa mentaati aturan terkait batas maksimal muatan. 

Contohnya truk yang harusnya hanya berkapasitas 8 ton namun dipaksa untuk membawa beban sebanyak 12 ton. 

"Kenapa tidak berjalan sesuai aturan saja. Pantas saja surat KIR rata-rata mati, karena saat mengurus KIR standar truk sudah di atur sedemikian rupa," sambungnya. 

Klik Juga : Beban Muatan Berlebih, Dishub Tilang Truk Angkutan CPO

Lebih lanjut, Dishub akan melakukan komunikasi kepada PT Energi Unggul Persada yang dalam hal ini sebagai penerima truk bermuatan CPO agar memberikan teguran. 

Tegurannya berupa himbauan kepada seluruh mitra kerja untuk membawa beban muatan tidak melebihi kapasitas. 

"Kami koordinasi ke PT EUP, karena mereka sebagai pihak yang menerima muatan truk bermuatan CPO," ucapnya. 

Ke depan, Dishub berjanji bakal menindak tegas truk yang melanggar untuk kedua kalinya saat melintasi Jalan Bontang Lestari. Apalagi truk yang sudah ditilang tetapi tetap beroperasi. 

"Kita akan kandangkan truknya kalau melanggar. Mayoritas truk yang belum mengkonfirmasi dan mengambil surat-suratnya berasal dari Kutai Timur," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR