•   28 April 2024 -

Transaksi Sabu di Pelabuhan Tanjung Laut, 2 Warga Ditangkap saat Malam Tahun Baru

Bontang - M Rifki
01 Januari 2024
Transaksi Sabu di Pelabuhan Tanjung Laut, 2 Warga Ditangkap saat Malam Tahun Baru Dua tersangka jaringan pengedar sabu di Bontang Selatan diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM-  Dua orang pengedar narkoba diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang pada malam pergantian tahun Minggu (31/12/2023) malam di tempat berbeda.

Kapolres Bontang AKBP Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan tersangka pertama ditangkap ialah MA (23).

Warga Tanjung Laut Indah itu diringkus di Pelabuhan. Karena sebelumnya Sat Resnarkoba mendapat laporan warga yang resah tempat itu dijadikan lokasi transaksi sabu.

Saat dipantau MA memang diketahui mencurigakan. Tim pun mengikuti dan melihatnya membuang sesuatu yang mencurigakan.

Benar saja sabu itu berasal dari informasi terasangka kedua berinisial Ju (23) yang juga merupakan rekan dari MA.

1 poket sabu seberat 0,43 gram pun diamankan polisi dan MA mrngaku barang itu merupakan miliknya untuk dijual kembali.

"Nah kita liat MA mencurigakan. Dia buang sabu dan saat kita tangkap memang sabu itu dipesan oleh rekannya Ju untuk dijual kembali," ucap AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Tidak berselang lama, tersangka Ju diringkus juga dirumahnya. Dari tangannya didapat alat bukti berupa ponsel yang menjurus pada transaksi sabu dari MA.

Polisi saatnini masih mendalami soal rentetat alur sabu yang didapat dari kedua tersangka. Keduanya kini berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum.

"Kita dalami dari mana sabu itu berasal. Kita akan buru pemasoknya," sambungnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR