Terungkap ! Bukan Mengerem, Sopir Malah Injak Pedal Gas saat Tabrakan di Saleba
KLIKKALTIM.COM - Satlantas Polres Bontang saat ini tengah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kecelakaan yang melibatkan seorang wanita pengendara motor dengan mobil bak terbuka (Pick Up) di Jalan Cut Nyak Dien, Saleba Kelurahan Bontang Baru, Kamis (25/2/21).
Kepada media, Kasatlantas Polres Bontang AKP Imam Syafii menyebutkan, olah TKP dilakukan untuk memastikan titik tabrakan pertama kali terjadi dan posisi terakhir antara kendaraan dan korban.
"Berdasarkan keterangan kernet dari kendaraan mobil itu sopir kurang konsentrasi mungkin kaget dan saat kejadian harusnya dia ngerem malah digas, dan ini tidak ada bekas rem," ujar Imam.
Akibat kejadian tersebut sopir saat ini telah di amankan dan dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
"Ini jelas di posisi kejadian arah sebelah kanan kalau dari depan, seumpama dia sudah menyalakan lampu sein (rating) yang saat ini masih kita periksa dan akan berbelok, berdasarkan pasal 113 undang-undang lalu lintas setiap orang wajib memperhatikan lajur kondisi jalanan kanan, kiri, dapan dan belakang," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, seorang ibu (42) anak satu terlibat kecelakaan parah dengan mobil angkutan bahan bangunan.
Korban terlindas hingga ke kolong mobil bersama motornya, yang keluar jalur jalan, menuju ke saluran air (selokan) yang ada di pinggir jalan. Akibat tabrakan tersebut korban terseret sejauh 20 meter dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: