•   29 April 2024 -

Kasus Asusila di Ponpes

Tersangka Kasus Asusila Jalani Pemeriksaan di Polres Bontang, Pertanyakan Alat Bukti ke Penyidik

Bontang - M Rifki
03 Januari 2024
Tersangka Kasus Asusila Jalani Pemeriksaan di Polres Bontang, Pertanyakan Alat Bukti ke Penyidik Agenda pemeriksaan tersangka kasus asusila digelar hari ini oleh penyidik, Rabu (3/1/2024)/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Tersangka kasus asusila yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan akhirnya memenuhi panggilan dari penyidik, Rabu (3/12/2024) siang. 

Tersangka inisial FM ini mengaku terkejut dengan penetapan namanya sebagai tersangka dari kasus pelaporan dugaan tindak pidana asusila terhadap santriwatinya. Di kesempatan ini, ia meminta kuasa hukum mendampingi dirinya selama diperiksa. 

"Saya benar-benar kaget status sekarang jadi tersangka. Ini saya penuhi panggilan Polres untuk diperiksa. Nanti ada kuasa hukum yang dampingi," ucap FM saat dotemui sebelum diperiksa. 

Kepada Klik Kaltim tersangka masih menyangkal tuduhan pelecehan yang dituding kepada dirinya. Di pemeriksaan ini akan mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan tersangka, serta meminta alat bukti apa yang menjadikannya sebagai tersangka. 

Menurutnya, isu ini merugikan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg). Bisa saja hal ini sengaja dilemparkan oleh oknum untuk menurunkan elektabilitasnya. 

"Pasti akan saya tanyakan alat buktinya. Ini musim politik jadi ada saja yang berusaha menjatuhkan. Kita mau kasus ini bisa dibuktikan dengan benar," sambungnya. 

Baca Juga : Pimpinan Ponpes yang Tersandung Kasus Pelecehan Seksual Ditetapkan Jadi Tersangka, Belum Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang sudah menetabkan FA sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Jumat (22/12/2023). 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka hari ini perdana diperiksa. 

Penetapan tersangka sesuai dengan alat bukti yang dimiliki. Dari catatan Klik Kaltim alat bukti yang didapat polisi ialah satu lembar baju kaos lengan pendek, selembar kardigan, selembar celana, selembar celana dalam, bra, jilbab coklat, dan satu ponsel. 

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Materinya tidak bisa disebutkan. Kita mau kasus ini terang benderang dan transparan," tutur Iptu Hari




TINGGALKAN KOMENTAR