Tarik Ulur Kebijakan di Pasar Rawa Indah, UPT Pasar Perbolehkan Lagi Pedagang Jualan di Pelataran Parkir
KLIKKALTIM.COM- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar menarik kembali kebijakan larangan berjualan di pelataran parkir Pasar Rawa Indah.
Baru-baru ini UPT Pasar memberikan kelonggaran bagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan agar pindah lokasi ke pelataran parkir gedung Pasar Taman Rawa Indah.
Kebijakan itu diambil karena aktivitas pedagang di luar pagar dinilai mengganggu pengendara.
Larangan jualan di tempat parkir sebelumnya diterapkan karena protes dari pedagang di lantai atas.
Kepala UPT Pasar Nurfaidah mengatakan, mereka diberikan kelonggaran sementara waktu untuk jualan kembali di tempat parkir.
Meski begitu, masih saja didapati pedagang yang nakal. Padahal sebelumnya sudah diberikan himbauan terhadap larangan mengemper di pinggir jalan.
"Kami kasih masuk lagi. Karena menggaggu. Ini kita pelan-pelan benahi. Mencarikan solusi," ucap Nurfaidah kepada Klik Kaltim, Rabu (17/7/2024).
Lebih lanjut, UPT Pasar juga mengaku ada protes yang dilayangkan pedagang lainnya. Khususnya mereka yang berjualan diatas.
Sebab pedagang yang bertahan meminta keadilan. Bahkan sempat meminta agar pedagang itu ditertibkan. UPT pun tengah menggodok skema untuk membahas khusus dengan tim.
"Saya hanya bisa berikan masukan untuk pedagang yang di atas agar bersabar. Kami akan upayakan semua tertib dengan perlahan," sambungnya.
Nurfaidah menilai aktivitas mereka diluar itu mendapat provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Ada segelintir orang yang memang melakukannya. "Itu ada provokatornya. Tapi kita terus berupaya buat pasar jadi ramai," sambungnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: