•   09 January 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Tangkapan Jumbo! 2 Pengendar Dibekuk di Tanjung Laut Indah, 79 Poket Sabu Siap Edar Disita

Bontang - M Rifki
03 Januari 2025
 
Tangkapan Jumbo! 2 Pengendar Dibekuk di Tanjung Laut Indah, 79 Poket Sabu Siap Edar Disita Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian didampingi Kasat Polairud AKP Khairul Umam, Kasat Resnarkoba AKP Rihard dan Kasi Humas Iptu Dani saat menggelar Konferensi pers pada Jumat (3/1/2025) (M Rifki- Klik Kaltim) 

BONTANG - Polres Bontang mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu di awal Januari 2024 ini. Dua pengedar dengan jumlah barang bukti yang lumayan besar diringkus di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, dua tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial RS (31) dan MR (22). Dari tangan RS polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 52 poket dengan berat 24,33 gram. Sementara itu dari tersangka MR diamankan barang bukti 27 poket siap edar dengan berat 9,96 gram. 

"Dugaan kuat 2 orang ini yang pasok 3 tersangka di awal ditangkap pas malam tahun baru. Barang bukti cukup besar," ucap AKBP Alex Frestian saat menggelar konferensi pers, Jumat (3/1/2025). 

Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ditelusuri kedua tersangka ini mendapat pasokan sabu dari pria berinisial A. Polisi pun masih memburu sang pemasok dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  

"Nanti kami shere fotonya yang masuk DPO," sambungnya.

Kedua tersangka juga mengaku menjual sabu ke kalangan umum. Karena tujuannya untuk mencari uang. Siapa saja yang ingin membeli akan dilayani. Parahnya tersangka RS ini ternyata sudah pernah menjalani hukuman 8 tahun sebelumnya di kasus yang sama. Dia baru bebas 2020 lalu dan kembali aktif berjualan. 

"Mereka sudah berapa kali transakai. Itu yang RS sudah pernah dihukum 8 tahun. Kami upayakan akan dihukum lama biar kapok," tuturnya. 

Tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat  (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR