•   06 May 2024 -

Tak Layak, Gedung Rumah Sakit Tipe D Senilai Rp 18 Miliar Batal Difungsikan

Bontang - M Rifki
10 Februari 2022
Tak Layak, Gedung Rumah Sakit Tipe D Senilai Rp 18 Miliar Batal Difungsikan Gedung rumah sakit tipe D di Kelurahan Api-Api/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Bangunan rumah sakit tipe D milik Pemkot Bontang batal difungsikan. Gedung 4 lantai di depan Puskesmas Bontang Utara 1 ini tak memenuhi standar kelayakan. 

Bangunan yang sudah menelan biaya Rp 18,9 miliar ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain. Pemerintah akan mengkaji pemanfaatan yang tepat untuk gedung ini. 

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemanfaatan gedung ini sebagai rumah sakit tipe D melanggar aturan Kementerian Kesehatan. 

Klik Juga : Salam Sayangkan Rumah Sakit Tipe D Urung Beroperasi

"KPK menyarankan untuk dikaji ulang. Karena mereka menganggap bangunan itu tidak layak untuk dijadikan RS," ucap Basri. 

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2019 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit, posisi bangunan tidak laik karena di dalam gang. 

Kedua, harus memiliki dua unit layanan seperti Unit Gawat Darurat (UGD) dilantai satu dan medik spesialis dasar seperti keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.

"Kita menangkap kalau bangunan itu tidak bisa digunakan untuk RS tipe D. Jadi kita akan kaji ulang, nanti Dinkes yang akan melakukan dan bisa digunakan untuk apa," tuturnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR