•   26 April 2024 -

Tak Ada Anggaran Makan Minum, Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Bontang Diundur 

Bontang - M Rifki
16 Maret 2023
Tak Ada Anggaran Makan Minum, Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Bontang Diundur  Yarkani, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang. (dok)

KLIKKALTIM.COM - Penetapan kadar zakat fitrah 1444 Hijriah di Kota Bontang harus diundur hingga pekan depan. Pasalnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang menyebutkan anggaran untuk pelaksanaan rapat penetapan zakat fitrah tak ada. 

Sehingga pelaksanaan penetapan kadar Zakat Fitrah, Zakat Fidyah, dan Zakat Mal akan digabung bersama dengan rapat penetapankadar  Zakat Wakaf pada, Rabu (22/3/2023) mendatang. 

“Kami tidak ada anggaran untuk anggaran makan minum, makanya akan digabung saja saat penetapan kadar zakat wakaf. Kalau di Kaltim, Samarinda sudah, Tenggarong sudah juga," ungkap Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang Yarkani saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Dijelaskan Yarkani, mekanisme penetapan Zakat itu tidak ada yang berbeda dari setiap tahun. Biasanya hanya besaran dari pembayaran yang mengikuti harga beras dan emas, serta kondisi sosial ekonomi wilayah.

Kadar Zakat Fitrah berupa makanan pokok (beras) yang dikeluarkan sebesar 1 sha atau setara 2,5 kilogram per jiwa. 

“Nah gambarannya akan dihitung dari harga beras saat ini. Makanya dalam rapat nanti, yang bisa kasih gambaran nominal itu Diskop-UKMP. Karena mereka yang mengetahui daftar harga bahan pokok,” terang Yarkani. 

Untuk Zakat Mal ketentuan pengeluaran disesuaikan nisab (batasan minimal) harta pemberi zakat. Sedangkan untuk fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk).

"Kalau hartanya di bawah Rp 82 juta tidak perlu mengeluarkan zakat mal biasanya mengeluarkan infaq," jelasnya.

Yang dikategorikan membayar fidyah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya. 

Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti gila temporeri, orang sakit namun masih ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir), ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya. Kemudian wanita haid dan nifas.

"Yang bayar fidyah ini harus sesuai kategori," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR