Supir Truk Samator Yang Picu Kecelakaan Beruntun dan Sebabkan Korban Jiwa Terancam Penjara
Petugas melakukan evakuasi jasad korban kecelakaan di KM 38 Poros Bontang-Samarinda.
BONTANG - Sat Lantas Polres Bontang melakukan penyelidikan kasus kecelakaan beruntun di Kilometer 38 Poros Bontang-Samarinda, Senin (29/12/2025) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, supir truk samator berinisial Js (41) menjadi dalang terjadinya kecelakaan beruntun yang sebabkan 1 orang meninggal dunia.
Jenazah korban kecelakaan pun baru saja dievakuasi oleh Disdamkartan Bontang selang sehari kejadian. Proses evakuasi berjalan sulit. Bahkan jalan raya harus buka tutup karena pengangkatan truk membutuhkan kerja ekstra.
Korban jiwa berinisial KF (37) warga Banyumas. Dia merupakan supir truk trailer saat kejadian berusaha membantu rekannya yang kandas di tanjakan.
Namun nasibnya naas pasca truk samator menyeruduk saat dirinya keluar untuk melakukan proses evakuasi.
"Kami melakukan proses penyelidikan. Ini keterangan saksi kami kumpulkan. Supir yang terancam diproses hukum masih dirawat di Rumah Sakit juga," ucap AKP Purwo.
Lebih lanjut, ancaman pasal yang mungkin dikenakan ialah 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
"Kami masih proses yah. Kalau berdasarkan lasal ini ancaman 6 tahun," sambungnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: