•   12 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sudah 4 Dapur yang Dilarang Beroperasi, Hampir 9 Ribu Warga Tak Terima MBG

Bontang - M Rifki
12 Agustus 2026
 
Sudah 4 Dapur yang Dilarang Beroperasi, Hampir 9 Ribu Warga Tak Terima MBG Wakil Wali Kota Bontang saat menyidak SPPG Bontang Selatan 5 di Kelurahan Berebas Tengah. (Klik Kaltim)

BONTANG – Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilarang beroperasi di Bontang bertambah jadi 4 dapur. Imbasnya hampir 9 ribu warga tak menerima makanan bergizi gratis (MBG). 

Kepala SPPG Regional Bontang, Surya Dwi Saputra, mengatakan dua dapur tambahan yang kini berhenti beroperasi ialah SPPG Bontang Utara 2 dan Bontang Selatan 5.

Penghentian operasional tersebut dilakukan setelah adanya kasus kelalaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh kepala SPPG yang diduga mengakibatkan 83 penerima manfaat mengalami keracunan.

“Bertambah jadi empat. Ini SOP kami, kalau ada yang bermasalah, operasi dapur dihentikan,” ucap Surya secara singkat.

Ia menjelaskan, durasi penghentian operasional dua SPPG tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium. Mitra juga diminta menunggu keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengaktifan kembali dapur.

Sementara itu, dua dapur lainnya yang berada di Tanjung Laut dan Tanjung Laut Indah juga masih menunggu pemeriksaan dari tim BGN.

Pemeriksaan tersebut meliputi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sertifikasi juru masak, hingga kesesuaian desain dapur.

“Ditunggu saja. Durasi penghentian bisa 10 hari, 20 hari, dan 30 hari,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, dua Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bontang dicopot pasca kejadian dugaan keracunan terhadap 83 penerima manfaat program MBG dalam sepekan terakhir.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Kalimantan, Paska Pakpahan, usai menghadiri rapat koordinasi di Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang, Selasa (11/8/2026).

Paska mengatakan, prosedur penghentian operasional maupun pencopotan kepala SPPG terlebih dahulu harus menunggu hasil investigasi dan keputusan dari BGN.

“Ke-2 orang itu akan dicopot. Surat resmi tunggu dari BGN. Karena kelalaian mereka tidak mengerjakan tugas sesuai SOP,” ucap Paska Pakpahan. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR