•   03 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Status Kasus Dugaan Korupsi Tugu Selamat Datang Naik ke Penyidikan, Proyek Tak Dikerjakan Pemenang Kontrak

Bontang - M Rifki
02 September 2025
 
Status Kasus Dugaan Korupsi Tugu Selamat Datang Naik ke Penyidikan, Proyek Tak Dikerjakan Pemenang Kontrak Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan (Tengah) didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel (Klik Kaltim). 

BONTANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan Land Mark Tugu Selamat Datang Bontang resmi naik status menjadi Penyidikan per Selasa 2 September 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan dalam konferensi pers di kantornya. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pihaknya menemukan prosedur yang diduga dilangkahi atau dimanipulasi oleh pelaksana. 

Semisal pembuatan dokumen konsultan perencanaan dan dokumen konsultan pengawas yang tidak sesuai prosedural. Pasalnya, yang mengerjakan dokumen tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA). 

Selain itu, terendus pula bahwa proses pekerjaan tidak dilaksanakan PT. Samudra Prima Mandiri yang berkontrak dengan pemerintah. Tapi proyek senilai Rp1,3 miliar itu justru dikerjakan pihak lain. 

"Pas hari ini naik status penyidikan. Nilai kerugian kasar yang kami hitung diangka Rp500 juta. Sembari kami minta perhitungan kerugian dari BPKP," ucap Pilipus.

 

Kajari juga menemukan kejanggalan dalam proses addendum kontrak. Berdasarkan laporan dokumen perencanaan awal, mustinya tiang ornamen dipasang dua sisi depan dan belakang tugu. Tetapi faktanya dinas terkait melakukan addendum, karena rencana awal tidak dapat dilaksanakan sebab ada pipa pertamina. 

"Ini kan mengganjal. Kenapa harusnya catatan itu masuk dalam perencanaan awal tapi malah diadendum. Jadi ada fakta yang sudah ditahu tapi malah tetap dimasukkan," sambungnya. 

Fakta lainnya didapat perusahaan pelaksana asal Kota Bontang itu mendapat kesempatan tambahan kerja 30 hari. Pelaksana beralasan material terlambat datang serta cuaca buruk. Tetapi dalam surat adendum itu perusahaan tidak melampirkan data resmi dari Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). 

"Ini juga mereka tidak lampirkan. Kami menduga ada proses yang dilangkahi," sambungnya. 

Kejari pun sudah memeriksa setidaknya 28 saksi. Baik dari OPD teknis, pekerja dan pihak, terkait atas pendalaman kasus tersebut. Penetapan tersangka ditarget rampung pada 2025 ini. 

"Nanti akan diumumkan untuk penetapan tersangkanya tunggu saja," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR