•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Spanduk Dicopot dari Jalanan, Sutomo Minta Tim Tertib Urus Izin

Bontang - M Rifki
28 Mei 2024
 
Spanduk Dicopot dari Jalanan, Sutomo Minta Tim Tertib Urus Izin Spanduk milik Sutomo Jabir dicabut oleh Satpol PP dari jalanan karena tak mengantongi izin/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Bakal Calon Wali Kota Bontang Sutomo Jabir menanggapi santai pencopotan spanduk gambarnya dari jalanan oleh Satpol PP Bontang. 

Ia mengatakan, pencopotan tersebut dibenarkan karena tak berizin. Sebab, pemasangan alat peraga tersebut di jalanan bukan inisiatif dari dirinya melainkan datang dari relawan di lapangan. 

"Saya tidak tahu memang kalau ada pemasangan. Tapi kalaupun memang izin belum diurus nanti saya minta agar tertib," ucap Sutomo Jabir kepada Klik Kaltim. 

Baca Juga : Tak Berizin, Satpol PP Bontang Tertibkan Spanduk Sutomo Jabir dari Jalanan

Dari masalah ini, Sutomo mengatakan, akan berkoordinasi dengan relawan di Bontang untuk tertib mengurus izin secara prosedur lengkap mulai dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). 

Setelah izin terbit nanti baru spanduk bisa ditebar kembali dan tidak lagi dibongkar oleh Satpol-PP. Kata dia gerakan relawan tidak bisa dihalangi. Namun, tetap harus sesuai aturan. 

Diberitakan sebelumnya, Satpol-PP membongkar spanduk secara paksa gambar Sutomo Jabir pada Selasa (28/5/2024). 

Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, bukan hanya spanduk Sutomo Jabir. Tapi semua spanduk yang tidak berizin atau masa berlakunya habis wajib diturunkan. 

Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juga sesuai dengan Perwali Nomor 20 Tahun 2008 tentang Izin Reklame. 

"Bukan hanya spanduk bergambar Sutomo Jabir. Tapi semua spanduk tidak mengurus izin. Sudah kami koordinasi juga dengan DPM-PTSP," ucap Ahmad Yani kepada Klik Kaltim.






TINGGALKAN KOMENTAR