Soal Tapal Batas Kampung Sidrap; AH Tegaskan Bontang Tak Gugat Pemkab Kutim, Melainkan Uji Regulasi

BONTANG- Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menghadiri undangan warga Kampung Sidrap dalam rangka perlombaan Voli pada Minggu (27/7/2025) kemarin.
Dalam lawatannya ke sana, warga setempat menyampaikan aspirasinya agar Pemkot tetap memperjuangkan Kampung Sidrap kembali masuk Bontang.
Pria yang kerap di sapa AH ini pun menyampaikan proses gugatan tapal batas untuk mengakuisisi Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang sudah masuk mediasi.
Diketahui melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva Pemkot Bontang melakukan permohonan uji Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999.
"Informasi akhir bulan ini akan ada mediasi Gubernut Kaltim di Jakarta. Antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim. Kami minta masyarakat berdoa agar perjuangan bisa sesuai yang diharapkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Agus Haris pun menegaskan Pemkot Bontang tidak menggugat Pemkab Kutim. Melainkan ingin menguji regulasi yang telah ditetapkan terkait tapal batas.
"Musti dipahami sama Pemkab Kutim. Kami menggugat UU bukan mereka. Mereka han6a dipanggil sebagai pihak yang memiliki wilayah berdasarkan UU tersebut," sambungnya.
Akses Pelayanan Dasar
Tuntutan warga di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur untuk kembali masuk wilayah administratif Bontang sangat beralasan.
Fasilitas kesehatan dan pendidikan di sana jauh dari tempat tinggal mereka. Puskesmas terdekat berjarak 21 kilometer, begitupun dengan sekolah bisa ditempuh 7 kilometer tingkat Sekolah Dasar. Sedangkan, SMP berjarak 10 kilometer dari Kampung Sidrap.
Walhasil, warga di Kampung Sidrap memutuskan untuk mengakses pendidikan dan kesehatan ke wilayah Bontang. Namun, persoalan administrasi pendudukan kerap menjadi hambatan bagi mereka.
Dari pantauan di lapangan, jalanan di Kampung Sidrap tak sepenuhnya dicor. Sisa-sisa pembangunan infrastruktur dari Pemkot Bontang masih menjadi satu-satunya jalanan yang dibangun, selebihnya masih berupa jalan tanah.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: