Sidak Ketersediaan Bahan Pokok, Kapolres Bontang Ancam Penimbun Penjara Diatas 5 Tahun
Kapolres Bontang, Dandim 0908 sesaat sebelum sidak di Pasar Rawa Indah, Kamis (19/03/2020) sore
KLIKBONTANG.COM-----Antisipasi lonjakan harga ditengah merebaknya virus corona, Tim Satuan Tugas Ketahanan Pangan Inspeksi mendadak (Sidak) Bontang di Pasar Rawa Indah dan salah satu toko grosir bahan pokok di Tanjung Limau, Kamis (10/03/2020).
Tim tersebut terdiri dari Polres Bontang, Kodim 0908 Bontang dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP). Dari pemantauan media ini, tim tersebut terlihat memantau harga sejumlah bahan pokok seperti bawang, gula pasir, ayam.
Kepada awak media, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena menuturkan, dari sidak hari ini harga sejumlah bahan pokok masih normal meskipun ada yang mengalami kenaikan.
Bawang merah yang harganya Rp 60 ribu perkilogram turun menjadi Rp 45 ribu, ayam Rp 45 ribu hingga Rp 55 tergantung ukuran. Sedangkan gula pasir dari Rp 12,5 ribu naik menjadi
Rp 17 ribu.
''Harga masih dalam jangkauan masyrakat, meskipun ada yang mengalami kenaikan yaitu gula pasir," ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sidak ini juga bertujuan untuk memastikan masyarakat, agar tidak menimbun dan menaikkan bahan pokok karena khawatir dengan penyebaran virus corona.
Selain itu, dia mengingatkan jika ada kasus penimbunan bahan pokok, pihaknya tidak segan untuk memproses karena melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Tentu kami proses jika ada penimbunan, ancamannya penjara diatas 5 tahun ," pungkasnya.
Reporter : Safril
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: