•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sidak Ketersediaan Bahan Pokok, Kapolres Bontang Ancam Penimbun Penjara Diatas 5 Tahun

Bontang -
19 Maret 2020
 
Sidak Ketersediaan Bahan Pokok, Kapolres Bontang Ancam Penimbun Penjara Diatas 5 Tahun Kapolres Bontang, Dandim 0908 sesaat sebelum sidak di Pasar Rawa Indah, Kamis (19/03/2020) sore

KLIKBONTANG.COM-----Antisipasi lonjakan harga ditengah merebaknya virus corona, Tim  Satuan Tugas Ketahanan Pangan Inspeksi mendadak (Sidak) Bontang di Pasar Rawa Indah dan salah satu toko grosir bahan pokok di Tanjung Limau, Kamis (10/03/2020).

Tim tersebut terdiri dari Polres Bontang, Kodim 0908 Bontang dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP). Dari pemantauan media ini, tim tersebut terlihat memantau harga sejumlah bahan pokok seperti bawang, gula pasir, ayam.

Kepada awak media, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena menuturkan, dari sidak hari ini harga sejumlah bahan pokok masih normal meskipun ada yang mengalami kenaikan.

Bawang merah yang harganya Rp 60 ribu perkilogram turun  menjadi Rp 45 ribu, ayam Rp 45 ribu  hingga Rp 55 tergantung ukuran. Sedangkan  gula pasir dari Rp 12,5 ribu naik menjadi
 Rp 17 ribu. 

''Harga masih dalam jangkauan masyrakat, meskipun ada yang mengalami kenaikan yaitu gula pasir," ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.  

Lebih lanjut, dia menjelaskan sidak ini juga bertujuan untuk   memastikan masyarakat, agar  tidak menimbun  dan menaikkan bahan pokok karena khawatir dengan penyebaran virus corona.

Selain itu, dia mengingatkan jika ada kasus penimbunan bahan pokok, pihaknya tidak segan untuk memproses karena melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Tentu kami proses jika ada penimbunan, ancamannya penjara diatas 5 tahun ," pungkasnya.

Reporter : Safril




TINGGALKAN KOMENTAR