•   29 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sempat Ditutup 24 Jam, Satpol PP Bongkar Paksa Blokade Jalan Gotong Royong

Bontang - M Rifki
29 Oktober 2026
 
Sempat Ditutup 24 Jam, Satpol PP Bongkar Paksa Blokade Jalan Gotong Royong Pembongkaran paksa blokade akses Jalan Gotong Royong. (Klik Kaltim).

BONTANG – Ketegangan antara Pemkot Bontang dan pemilik lahan yang memblokade akses utama masyarakat di RT 49, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, berlanjut.

Pemerintah Kota Bontang melalui Satpol PP akhirnya membongkar paksa blokade Jalan Gotong Royong setelah akses tersebut ditutup selama 24 jam oleh pemilik lahan, Siti Rabiah.

Dari pantauan Klik Kaltim, puluhan personel Satpol PP membongkar rangka kayu dan seng yang digunakan untuk menutup akses jalan agar masyarakat Kampung Gotong Royong bisa kembali melintas.

Di lokasi kejadian, turut hadir personel Polres Bontang untuk melakukan pengamanan, Kabag Hukum Pemkot Bontang Andi Kurnia, Kabag Pemerintahan Vinson, Kepala Satpol PP Edy Foreswanto, Camat Bontang Barat Mustamin Syam, dan Lurah Belimbing Andriyana.

Pembongkaran ini juga berdasarkan instruksi Wali Kota Bontang Neni Moernaeni yang menginginkan akses jalan tersebut kembali digunakan warga.

"Hari ini dibongkar karena itu fasilitas umum," ucap Neni. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR