•   06 May 2024 -

Sempat Ditahan 3 Hari, 2 Pencuri Rokok di Bontang Baru Dibebaskan

Bontang - M Rifki
01 Februari 2024
Sempat Ditahan 3 Hari, 2 Pencuri Rokok di Bontang Baru Dibebaskan Pelaku dan korban dimediasi Polsek Bontang Utara/ Ist- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polsek Bontang Utara memediasi antara 2 pelaku pencurian etalase rokok di Jalan Awang Long dan korban. 

Hasilnya kedua pemuda itu dibebaskan karena Restorative Justice. Dengan catatan kedua pelaku tidak mengulangi kesalahan dan mengembalikan kerugian korban. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, efek jera kepada pelaku ialah dikurung selama 3 harian. 

Kemudian sebelum bebas pelaku diminta untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Hasilnya korban dan pelaku berdamai. Jadi kita bebaskan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh 2 pelaku,"Ucap Iptu Lukito. 

Baca Juga : 2 Maling yang Gondol Etalase Isi Rokok Dibekuk Polres Bontang

Iptu Lukito berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kemarin pelaku juga sudah mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk merubah sikapnya. 

Alasan pelaku mencuri dikarenakan ingin pulang kampung ke Nunukan, Kaltara. Setelah mencuri rokok itu kemudian dijual dan pelaku mendapat uang Rp350 ribu. 

"Ini jadi pelajaran buat pelaku. Agar tidak mengulangi kesalahannya. Kemarin dia alasan mau pulang kamoung dan butuh uang," sambungnya.




TINGGALKAN KOMENTAR