•   10 May 2024 -

Selama 2 Pekan, Akad Nikah Dibatasi Hanya 2 Jam & Undangan Maksimal 20 Orang

Bontang - Asriani
15 Januari 2021
Selama 2 Pekan, Akad Nikah Dibatasi Hanya 2 Jam & Undangan Maksimal 20 Orang Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati menyampaikan isi surat edaran Dinas Kesehatan terkait PPKM

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang membatasi akad nikah dan pemberkatan selama 2 pekan terhitung sejak 18 Januari 2021.

Melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Bontang nomor 188.65/80/Dinkes/2021 Tentang PPKM dijelaskan, bahwa hingga 31 Januari nanti dilarang menggelar pesta resepsi nikah.

Prosesi nikah hanya boleh akad atau pemberkatan saja. Agenda itupun hanya diperbolehkan berlangsung 2 jam saja.

Selain itu, undangan dibatasi maksimal 20 orang saja. Tidak lebih.

"Setiap agenda nikah wajib melapor ke Satgas Covid-19," ucap Sekretaris Dinas Kominfo, Ririn Sari Dewi saat membacakan Surat Edaran Wali Kota Bontang, Sabtu 16 Januari 2021.

Pelaksanaan akad nikah juga harus tertib protokol kesehatan. Serta setiap tamu undangan wajib mengisi daftar tamu berikut dengan alamat lengkap dan nomor kontak.

Pun ditekankan, bahwa surat edaran ini sebagai bentuk pembatasan bukan larangan.

"Kita di sini mengatur saja," ungkap Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati.

Ia pun meminta agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sebaik mungkin. Dengan peran masing-masing indvidual untuk melawan Covid-19 yang saat ini mewabah di Kota Bontang.




TINGGALKAN KOMENTAR