•   20 April 2024 -

Sebelum Digugat Warga, BW Minta Pemkot Perbaiki Jalan Rusak 

Bontang - Asriani
25 November 2021
Sebelum Digugat Warga, BW Minta Pemkot Perbaiki Jalan Rusak  Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang.

KLIKKALTIM.COM - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan jalan rusak sepanjang Kelurahan Bontang Lestari.

Akibat jalan rusak di sana, acapkali terjadi lakalantas. Seperti yang terjadi pada Kamis (25/11/2021) malam yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.

Dugaan akibat jalan rusak diperkuat dari pernyataan dari kepolisian. Menyebutkan, korban hilang kendali dari laju kendaraan ketika berada di jalanan rusak.

"Kalau ada pernyataan begitu, jangan sampai ada masyarakat menggugat Pemkot. Disitu sudah ada terjadi kecelakaaan," ungkapnya kepada Klik Kaltim, Jumat (26/11/2021).

Ketika masyarakat menuntut, maka tidak ada alasan pemerintah berdalih. Sebab, kecelakaan terlihat di depan mata.

Bakhtiar mengutip Undang-undang nomor 22/ 2009 pasal 273 Ketentuan Pidana. Di poin 1 menyebutkan, setiap penyelenggara yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas bagaimana dimaskud pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dan/ atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara, poin tiga dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

"Malu dong harusnya pemerintah kalau dituntut warganya. Artinya tugas utamanya tidak dilakukan, yaitu melayani masyarakat," 

Lebih lanjut, kata dia, apabila rilis dari polres kecelakaan terjadi akibat jalan rusak hingga mengakibatkan orang meninggal sesuai pada poin ketiga itu. Maka ditakutkan pemerintah dituntut.

Apabila tuntutan masyarakat atau bahkan keluarga diterima, maka pemerintah harus membayar denda sebesar Rp 120 juta. Artinya, daripada pemerintah membayar denda selayaknya segera melakukan perbaikan jalan yang rusak.

"Keluarga korban melakukan upaya hukum tidak ada alasan pemkot tidak bayar," jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya, polantas benarkan kecelakaan di Bontang Lestari akibat jalan rusak dan meminta pemkot segera melakukan perbaikan.




TINGGALKAN KOMENTAR