•   13 May 2024 -

Satpol PP Bontang Turunkan 93 Spanduk Tanpa Izin, Iklan Politik hingga Tokoh Masyarakat

Bontang - M Rifki
31 Juli 2023
Satpol PP Bontang Turunkan 93 Spanduk Tanpa Izin, Iklan Politik hingga Tokoh Masyarakat Satpol PP menertibkan spanduk politik yang dipasang tanpa izin di sejumlah jalan protokol Bontang/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menertibkan sebanyak 93 spanduk atau baliho tak berizin sepanjang Juni dan Juli 2023.

Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, mayoritas memang spanduk umum. Baik itu tokoh masyarakat, partai politik, dan iklan lainnya.

Kebanyakan juga banyak pemilik spanduk yang tidak melepas pasca izin sudah berakhir. Akhirnya spanduk itu diturunkan.

"Iya total memang 93 spanduk untuk dua bulan ini. Untuk ketertiban memang paling banyak yang masa berlaku sudah habis tapi belum dilepas," kata Eko Mashudi, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut, masangan baliho telah diatur lewat Perda Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Lokasi dan Perijinan Penyelenggara Reklame.

Alur pemasangan, dimana warga diharuskan mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kemudian membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Kalau pun untuk partao politik sudah lebih tertib dengan mengurus izin. Cuman tetap kalau sudah selesai dan harus dicabut," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR