•   08 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sasar Warung Klontong di Bontang, Komplotan Penipu Modus Bukti Bayar QRIS Palsu Dibekuk

Bontang - M Rifki
07 Oktober 2026
 
Sasar Warung Klontong di Bontang, Komplotan Penipu Modus Bukti Bayar QRIS Palsu Dibekuk Komplotan penipu diringkus Polres Bontang (Ist).

BONTANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bontang membekuk tiga orang komplotan penipu yang meresahkan warga dengan modus menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AFS (27), pendatang yang tinggal di Kelurahan Tanjung Laut, NA (24), dan FE (23), warga Kelurahan Belimbing.

Ketiganya melancarkan aksi penipuan dengan mendatangi sejumlah toko kelontongan. Mereka berbelanja, kemudian memberikan bukti pembayaran melalui QRIS kepada kasir.

Aksi tersebut salah satunya dilakukan di sebuah toko di Lengkol, Jalan Selat Malaka. Di lokasi itu, tersangka membeli rokok dalam jumlah banyak. Bahkan, aksi ketiganya diduga telah berlangsung selama satu bulan.

Salah seorang pemilik toko kemudian merasa curiga karena saat melakukan pencatatan, uang hasil penjualan selalu mengalami selisih. Padahal, setiap transaksi para tersangka selalu memperlihatkan bukti pembayaran kepada kasir.

Kecurigaan pemilik toko akhirnya terbukti. Saat salah seorang tersangka kembali melakukan transaksi di toko tersebut, AFS langsung diamankan oleh pemilik toko pada Selasa (6/10/2026).

"Di satu tempat dulu kami amankan. AFS ini mengaku ada 2 rekannya yang juga melakukan praktik serupa di titik berbeda. Selepas itu NA dan FE kami bekuk juga," ucap AKP Putu melalui Kanit Tipidum I, Ioda Markus Sihotang.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan ketiganya, para pedagang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Kerugian tersebut berasal dari aksi yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan di sejumlah warung.

Para tersangka juga masih diperiksa untuk mengetahui hasil dari barang-barang yang diperoleh melalui modus pembayaran QRIS palsu tersebut digunakan untuk keperluan apa.

"Ini masih kita periksa semua tersangka. Nanti akan kami beri lagi perkembangannya. Sementara total kerugian Rp100 juta," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengatur tindak pidana penipuan.

Pasal tersebut juga dapat menjerat pelaku penipuan dengan modus pembayaran QRIS palsu.

"Ancamannya bisa 4 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR