Realisasi Pendapatan Asli Daerah 2021 Meningkat Rp 38 Miliar
KLIKKALTIM.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Bontang meningkat Rp 38 Miliar pada tahun 2021 kemarin. Jumlah tersebut diklaim melampaui target Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang yang mematok sebelumnya Rp 207,89 miliar.
Dengan begitu, Pemkot Bontang pun terus menyisir sektor-sektor pajak potensial wajib pajak dan berhasil mendapat sumbangsih PAD per (31/12/2021) sebanyak Rp 245,9 miliar.
Kepala Bapenda Kota Bontang Rafidah mengatakan, saat ini untuk memaksimalkan PAD tentu harus bekerja keras. Misalnya, menagih tunggakan yang tercatat per 2021 lalu yang sempat mencapai Rp 57,7 miliar. Hanya saja per (17/3/2022) kemarin, hanya tersisa Sebanyak Rp 54 miliar.
"Kita memang tahun lalu berhasil lebihi target sebanyak Rp 38 miliar. Kemudian tunggakan hutang pun juga ada yang sudah membayar dengan nominal Rp 3 miliar," kata Rafidah, Selasa (22/3/2022).
Diketahui, PAD itu didapat dari 10 sektor wajib pajak. Diantaranya, pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2.
Memang dikatakan Rafidah, saat ini tengah aktif menagih tunggakan PBB P2 yang masih terpantau tinggi. Tercatat pada 2021 ada sejumlah Rp 40 miliar tunggakan PBB P2.
Untuk itu, Bapenda Kota Bontang libatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai agen pajak yang terlibat aktif menghimpun tunggakan.
"Ini yang perlu di tingkatkan karena potensi PAD sangat besar. Apalagi masyarakat diminta wajib membayar PBB-P2 mereka," sambungnya.
Kemudian, selain PBB P2 sektor pajak yang potensi menyumbangkan PAD ialah, BPHTB, Reklame, dan Perhotelan.
Strategi dalam menagih pajak itu, Bapenda akan memberikan sanksi sosial berupa penyegelan. Namun, sebelum penyegelan akan ada tahapan persuasif dari Bapenda.
"Penjaringan dilakukan dengan memberikan sanksi sosial penyegelan setelah semua unsur sudah terpenuhi," ucapnya.
Dilanjutkan, Rafidah jumlah target PAD di Bontang pada 2022 ini akan menyusut menjadi Rp 197 miliar. Karena, ada nomenklatur yang dipecah.
"Iya dipecah. Nanti juga akan ada perubahan sebutan pajak di RPJMD Bontang," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: