Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Bontang Menunggak Pajak; Ini Daftar OPD Pemiliknya

BONTANG- Kendaraan plat dinas milik Pemerintah Kota Bontang tercatat masih banyak yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan data rekapan mulai Selasa, 8 April hingga Rabu 14 Mei 2025 dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Bontang total tunggakan sebanyak Rp68 juta.
Masih dalam data tersebut, total kendaraan yang menunggak masih tersebar di 21 Organisasi Persngkat Daerah (OPD) dan lembaga vertikal. Jumlahnya roda 2 sebanyak 7 unit dan 11 unit untuk roda 4.
Kepala UPTD PPRD Bontang Indun melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Entjik Achmad Reza Yudiar mengatakan, pendataan ini sebagai landasan untuk proses penagihan ke instansi pemerintah Kota Bontang.
Bahkan Samsat juga akan mendatangi OPD yang dinilai memiliki tunggakan cukup banyak. "Koordinasi kami berjalan baik. Ini data di awal 8 April hingga 14 Mei 2025. Sesuai program masa pemutihan," ucap Entjik.
Pemkot Klaim Tepat Waktu
Mengkonfirmasi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, tunggakan kendaraan dinas disetiao OPD dibayarkan tepat waktu.
Bisa jadi data yang berikan oleh Samsat ialah aset lama milik Pemkot. Karena saat ini aset milik Pemkot Bontang dalam hal kendaraan cukup banyak.
"Kami tepat waktu bayarnya. Itu mungkun aset lama yang belum terhapus. Ini sedang inventarisasi," ucap Aji.
Tunggakan paling besar tercatat berasal dari Sekertariat Daerah Kota Bontang, yaitu Rp 9.108.944, dari tujuh unit R2 dan 11 unit R4. Adapun yang terkecil yakni Kecamatan Bontang Utara yakni Rp 53.410, dari satu unit R2 yang belum terbayarkan.
Berikut daftar 21 OPD yang belum membayar PKB pada unit R2 dan R4 mereka, Mulai dari yang tertinggi hingga terendah.
- Sekretariat Daerah Kota Bontang memiliki tujuh unit kendaraan R2 dan sebelas unit R4, dengan total tunggakan Rp9.108.944.
- 2. Komisi Penanggulangan AIDS Kota Bontang menunggak satu unit kendaraan R4 sebesar Rp1.934.910.
- Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang menunggak satu unit kendaraan R4 dengan nilai Rp1.695.800.
- Sekretariat DPRD Kota Bontang menunggak satu unit kendaraan R4 sebesar Rp1.178.254.
- Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bontang menunggak enam unit kendaraan R2 dengan nilai Rp364.770.
- Kelurahan Loktuan menunggak satu unit kendaraan R4 senilai Rp363.500.
- Kelurahan Api-Api menunggak satu unit kendaraan R4 sebesar Rp358.100.
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menunggak satu unit kendaraan R4 sebesar Rp325.500.
- Badan Lingkungan Hidup Kota Bontang menunggak empat unit kendaraan R2 dan dua unit R4 dengan total Rp285.500.
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bontang menunggak satu unit kendaraan R4 sebesar Rp276.200.
- Pemkot Bontang/PRO.PDP.SE-AB Menunggak satu unit Kendaraan R4 senilai Rp617.500.
- Sekretariat Kerja Sama TNK dan PLN menunggak satu unit kendaraan R2 sebesar Rp201.300.
- Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak JAS menunggak satu unit kendaraan R2 senilai Rp155.800.
- BNN Kota Bontang menunggak dua unit kendaraan R2 dengan total Rp136.000.
- Bendahara Dinas Pendidikan Kota Bontang menunggak tiga unit kendaraan R2 sebesar Rp129.360.
- BPN RI Kantor Pertanahan Kota Bontang menunggak dua unit kendaraan R2 dengan total Rp116.000.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB menunggak dua unit kendaraan R2 dengan nilai Rp106.720.
- Balai Taman Nasional Kutai menunggak satu unit kendaraan R2 sebesar Rp95.000.
- Kantor Pelayanan Pajak Bontang menunggak dua unit kendaraan R2 sebesar Rp79.800.
- Kantor SMA Negeri 1 Bontang menunggak satu unit kendaraan R2 dengan nilai Rp68.400.
- Kecamatan Bontang Utara menunggak satu unit kendaraan R2 senilai Rp53.410.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: