Propam Polres Bontang Wanti-wanti Polisi Tak Beking Judi, Narkoba dan Tambang Ilegal
KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang mengumpulkan jajaran personilnya di Ruang Rupatama pada Selasa (22/8/2023) pagi.
Didalam pertemuan itu Propam Polres Bontang mensosialisasikan aturan dan larangan anggota Polri. Salah satu diantarnya, larangan keras personilnya menjadi beking dari para pengedar narkoba, judi dan tambang ilegal.
Hal tersebut mengacu Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Serta Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga : Ismail Bolong Punya Tambang Ilegal di Kaltim saat Masih Jadi Anggota Polri
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Propam Iptui I Gde Eka Wardana mengatakan, para personil akan mendapatkan ganjaran setimpal saat ketahuan atau terbukti melanggar.
Apalagi mereka yang ketahuan menjadi beking peredaran narkoba, judi, dan tambang ilegal.
"Iya kita rutin mengingatkan anggota untuk taat dan patuh soal kode etik," kata Iptui I Gde Eka Wardana Kepada Klik Kaltim, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut masyarakat juga bisa melaporkan apabila mendapatkan informasi yang merujuk pada indikasi pelanggatan Anggota Polri.
Setelah melapor dirinya akan mengkroscek laporan tersebut. Apabila ada pelanggatan hukum maka langsung dilakukan penyelidikan.
Setelah ada putusan inkrah, ditindaklanjuti dengan sidang etik. "Kalau ada lapor sama kami. Akan ditindaklanjuti kalau terbukti akan diproses. Ini atensi kita," sambungnya.
Diakhir, sampai saat ini jajaran Polres Bontang belum menemukan kasus tersebut. Diharapkan anggota Polri bisa selalu menjadi pengayom dan pengaman masyarakat.
"Belum ada anggota yang terlibat saat ini semoga saja tidak terjadi," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: