•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Promosi Judi Online, 6 Selebgram Kaltim Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Bontang - Redaksi
26 Juni 2024
 
Promosi Judi Online, 6 Selebgram Kaltim Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari.

KLIKALTIM - Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan tindakan tegas kepada para pelaku judi online dengan menetapkan enam orang selebgram sebagai tersangka.

“Di Kaltim ini kita sudah melakukan upaya hukum kepada para pelaku judi online. Termasuk yang mentransmisikan atau mendistribusikan akses judi juga kita tindak. Sudah ada 6 tersangka selebgram yang terbukti meng-endorse akun judi online dan itu sudah kita amankan,” terang PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari, di Samarinda, Senin, 24 Juni 2024.
 
Dian mengungkapkan kasus judi online di Indonesia kini makin marak dan meresahkan dengan dampak sosial yang menyebabkan kerugian materiel hingga morel baik bagi para pelakunya.
Menyikapi kasus tersebut, lanjut Dian, Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
 
Jajaran penegak hukum, kata Dian, seperti halnya Polda Kaltim juga secara tegas menindak kasus judi online. Pihaknya secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan seluruh oknum yang terlibat dalam pusaran judi online.

Ia menilai, maraknya kasus judi online terjadi karena kemudahan akses internet saat ini. Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus judi online.
 
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judi online bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan game atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” ungkap Dian.
 
Lebih tegas, Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat menerima ancaman hukuman sesuai UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.
 
Langkah pemerintah dan kepolisian ini diharapkan mampu memberantas maraknya judi online di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta calon pelaku yang berpotensi terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR