Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Bontang Naik jadi Rp 50 Juta, Ini Kriteria Penerima

BONTANG - Pemerintah Kota Bontang mengalokasikan Rp2,2 miliar untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2025 ini. Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman DPKPP Marthinus mengatakan, total rumah yang diperbaiki rencananya ada 149 unit.
Rumah tersebut tersebar di beberapa kelurahan yang tidak masuk kawasan kumuh. Tujuan program ini ialah membantu warga mendapatkan rumah yang lebih layak. Meski begitu jumlah rumah bisa saja berkurang. Sebab keinginan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengalokasikan anggaran setiap bedah rumah menjadi Rp50 juta. Kerena pada sebelumnya per rumah dialokasikan perbaikan hanya senilai Rp20 juta sesuai dengan Peraturan Wali kota.
"Ini kami sedang rancang teknisnya. Nanti akan kami sampaikan jika sudah final," ucap Marthinus kepada Klik Kaltim, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut ada beberapa indikator untuk mendapatkan program bantuan tersebut. Kriteria itu Sesuai Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pendoman Pemberian Banntuan Stimulan Perumahan Swadaya Daerah :
1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
2. Berdomisili di Daerah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan surat keterangan domisili dari Kelurahan terkait;
3. Memiliki atau menguasai tanah yang tidak dalam sengketa dan sesuai peruntukan tata ruang wilayah Daerah dengan alas hak yang sah;
4. Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni;
5. Masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum Daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan setempat;
6. Masuk dalam daftar data terpadu kesejahteraan sosial pada Perangkat Daerah yang membidangi sosial;
7. Bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng, dan;
8. Belum pernah memperoleh bantuan serupa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah untuk program perumahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: