Program JKN - KIS, Digemari Masyarakat Sekaligus Dihujat
Penjelasan Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) Cecep Falah Rakhmatiana, saat jumpa media di Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kaltim (11/3/2020).
KLIKKALTIM.com - Usai putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review (JR) terkait Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) awal bulan Januari 2020 lalu.
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menggunakan tarif baru. Dengan putusan lembaga tinggi Yudikatif itu, BPJS Kesehatan sebagai badan yang bertanggungjawab terhadap Kementrian Kesehatan kemudian Presiden, belum dapat meubah tarif sebelum adanya salinan putusan dari MA.
"Pastinya kami masih menunggu kebijakan dari Kementrian Kesehatan pasca JR yang diterima MA," ujar deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (Kaltimtengseltara) Cecep Falah Rakhmatiana, saat jumpa media di Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kaltim (11/3/2020).
BPJS Dirindu Sekaligus Dicaci
Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun ini sudah memasuki usia ke 7. Faktanya menurut Falah sapaannya program JKN KIS turut nemberi manfaat dari hadirnya JKN-KIS.
Selain itu JKN KIS telah banyak diterima dan dirasakan masyarakat. Falah mengatakan, Provinsi Kalimantan Timur telah membelanjakan pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dari BPJS Kesehatan hingga 29 Februari 2020 mencapai Rp 8,7 triliun, dengan cakupan kepesertaan sampai dengan saat ini sebesar 3.384.190 jiwa dan rata-rata pemanfaatan pelayan kesehatan per harinya mencapai 14.833 kunjungan.
Besarnya angka biaya pelayanan kesehatan ini, sebut pria yang pernah bertugas sebelumnya di Papua itu menunjukan tingginya pemanfaatan JKN-KIS dari peserta.
Dimana biaya tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh peserta. Sebagai contoh, untuk membiayai satu orang yang melakukan operasi jantung dengan biaya sekitar 150 juta, dibutuhkan gotong royong dari 5.882 peserta JKN-KIS yang sehat dengan iuran kelas 3 sebesar Rp 25.500,00 terbayar.
Namun faktanya, peserta PBPU atau peserta mandiri yang menunggak di wilayah Kaltim mencapai 389.174 jiwa dengan jumlah tunggakan iuran mencapai Rp 210 milyar, dimana peserta mandiri yang menunggak tertinggi ada di Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Falah mengungkapkan, selama tahun 2019, jumlah kasus terbanyak di rawat inap rumah sakit di Kaltim adalah persalinan normal dengan jumlah 16.004 penanganan dengan biaya mencapai Rp 30,6 milyar.
Dan untuk biaya pelayanan terbesar untuk rawat inap di rumah sakit adalah operasi bedah caesar dengan biaya mencapai Rp 72 milyar sebanyak 12.276 penanganan.
Untuk kategori rawat jalan, Falah menyebutkan jumlah kasus terbanyak yang terjadi adalah pelayanan penyakit kronis (Diabetes Melitus, hipertensi, asma, jantung, dan lain-lain) dengan jumlah kasus sebanyak 794.643 kasus dan biaya pelayanan mencapai 164,5 milyar.
"Dengan tarif lama kami sedang defisit, setiap tahunnya 10 sampai 20 persen peserta menunggak. Sebenarnya kalau konsisten saja dengan tarif baru, kami tidak tidak defisit walaupun bukan profit yang kami kejar karena ini program negara," ungkapnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: