Pria yang Buat Gaduh dan Rusak ATM di Bontang Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya
BONTANG - Polres Bontang mengamankan seorang pria yang sempat membuat gaduh karena merusak salah satu mesin ATM beberapa waktu lalu. Pelaku merusak ATM di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AakP Hari Supranoto mengatakan, pelaku langsung diringkus petugas. Namun setelah diinterogasi ternyata pria berinisial GAR (21) dalam kondisi gangguan jiwa.
Hal ini diperkuat dengan adanya surat berobat dari klinik psikiatri yang mendiagnosis terduga mengidap Schizophrenia atau gangguan jiwa berat.
"Jadi sempat diamankan. Tapi ternyata dia ODGJ," ucap AKP Supranoto.
Setelah meyakini yang bersangkutan ODGJ. Polisi pun mengeluarkan pelaku dari tahanan. Karena pihak kepolisian tidak bisa memproses. Pihak pelapor juga tidak keberatan saat pelaku dibebaskan dan diserahkan ke pihak keluarga.
"Kemarin lusa sudah dikeluarkan. Karena pelaku ODGJ," tuturnya.
Diakhir AKP Hari meminta warga Bontang untuk selalu mawas diri. Tindak pidana kriminal bisa terjadi kapan saja. Saat melihat aktivitas yang mencurigakan segera melaporkan kejadian itu berwajib berwajib.
"Segera melapor kami akan tindaklanjuti," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: