•   17 January 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pria di Loktuan Nekat Curi Motor karena Kepepet Butuh Uang, Polisi Telusuri Jaringan Curanmor

Bontang - M Rifki
17 Januari 2026
 
Pria di Loktuan Nekat Curi Motor karena Kepepet Butuh Uang, Polisi Telusuri Jaringan Curanmor Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tangan tersangka. (ist)

BONTANG – Kepolisian terus menggencarkan upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di Kota Bontang. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang meringkus seorang tersangka berinisial AN (41) di wilayah Kelurahan Loktuan, Jumat (16/1/2026).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kepada polisi, AN mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar AKP Randy.

Selain itu, polisi juga tengah menginterogasi tersangka untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau adanya komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Bontang.

“Dari keterangan tersangka, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Randy.






TINGGALKAN KOMENTAR