Praktisi Hukum Yophie Turang Menanggapi Rencana Revisi PP Untuk Bebaskan Napi Narkotika dan Korupsi
Praktisi Hukum, Yopie Turang
KLIKKALTIM.com -- Wacana yang menyebar di masyarakat melalui media sosial mengenai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, tentang pembebasan napi koruptor dan narkotika ditanggapi oleh praktisi hukum Yopie Turang.
Pembebasan yang diatur dalam PP tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) menurut Yophie Turang perlu ditinjau ulang.
"Artinya, kita perlu melihat dalam aspek tujuan dan nafas hukum itu sendiri, tujuan asas hukum ada tiga, pertama asas keadilan, kedua asas kepastian hukum, ketiga yang paling penting asas kemanfaatan," ujarnya kepada KlikBontang, Jumat, (3/4/2020).
Oleh karena itu, terang Yophie, PP yang merupakan azas hukum itu harus memenuhi tiga hal yakni rasa keadilan masyarakat yang diciptakan.
"Jadi, saya setuju kalau PP itu tidak direvisi. Jangan diajukan direvisi untuk diberi kelonggaran kepada narapidana narkotika dan korupsi," ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa dirinya sebagai praktisi hukum kurang setuju kalau PP direvisi karena mencederai rasa keadilan dan manfaat hukum itu sendiri.
"Kalau kita ingin mengajukan revisi karena kedaan darurat Covid-19, bisa dilakukan dengan mitigasi, terhadap resiko narapidan tertular, biasa dipetakan saja," kata Yophie.
Jadi, tidak perlu adanya revisi PP tersebut, biar PP itu diberlakukan, tanpa ada revisi, tuturnya.
Reporter: Rahmat Shdar
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: