•   05 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Obrak-abrik Loket Sabu di Kampung Selambai Loktuan, Dapati 19 Poket Siap Edar

Bontang - M Rifki
04 September 2025
 
Polisi Obrak-abrik Loket Sabu di Kampung Selambai Loktuan, Dapati 19 Poket Siap Edar Tersangka pengedar sabu berinisial Al (29) diringkus polisi. (Ist) 

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial Al (29) di Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan, Rabu (3/9/2025) petang kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, polisi mengendus praktik penjualan sabu setelah mendapatkan aduan warga. 

Dimana kediaman tersangka Al kerap didatangi orang yang diduga ingin membeli barang haram narkoba jenis sabu. 

Setelah dilakukan pemantauan polisi bergerak cepat. Mereka mengobrak-abrik tempat tinggal Al alias Anca dan mendapati 19 klip sabu yang terisi dengan total 14,59 gram siap edar. 

Tersangka mengaku sabu itu miliknya. Bahkan barang bukti itu merupakan sisa penjualan. Dimana yang bersangkutan telah menjual sabu. 

"Dia habis ambil sabu 1 bal. Kemudian sudah dijual dan tersisa 14,59 gram sabu saja. Dia ambil dengan cara sistem jejak," ucap AKP Rihard Nixon. 

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontsng untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Seperti sendok plastik, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan sisa Rp174 ribu, serta ponsel milik tersangka. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kami tengah menelusuri bandarnya," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR