•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Buru Perampok yang Satroni Rumah Warga di Telihan, Terancam 10 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
03 Oktober 2021
 
Polisi Buru Perampok yang Satroni Rumah Warga di Telihan, Terancam 10 Tahun Penjara Kepala Seksi Humas Polres Bontang AKP Suyono/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Korban perampokan di Jalan Tarakan, RT 22, Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat akhirnya melapor kejadian yang dialami ke Polres Bontang. 

Rumah korban berinisial DS (29) ini disatroni pria tak dikenal Sabtu, (2/10) pagi lalu. Pria dengan pisau mengancam korban dan sempat menyekap ibu dua anak ini. 

Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan, laporan dari korban sudah diterima hari itu juga.

Kepada polisi, korban tidak banyak bicara karena alami trauma. Raut wajahnya panik dan belum bisa dimintai keterangan secara mendalam. 

AKP Suyono menjelaskan, dari laporan itu polisi sudah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Saat ini, tersangka sedang dalam diburu petugas.

Klik Juga : Rumah Warga di Telihan Disatroni Perampok, Korban Sempat Disekap dan Diancam Pisau

"Sudah melapor, saat ini tengah dalam proses penyelidikan," kata AKP Suyono Kasi Humas Polres Bontang, Senin (4/10/2021). 

Perwira dua balok ini menambahkan, dari pengakuan korban, pelaku masuk ke rumah dan mengancam dengan senjata tajam. 

Selain itu, keterangan ihwal upaya pemerkosaan masih di dalami petugas. "Sementara itu dulu kita lihat perkembangan lanjutan," sambungnya. 

Jika tertangkap, pelaku akan dikenakan pasal pengancaman 369 ayat 1 KUHP dan pasal atas penggunaan senjata Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951.

"Ancaman hukuman 10 tahun, sementara itu ke depan jika tertangkap akan di selidiki lebih lanjut," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR