•   18 April 2024 -

Polisi Amankan Mobil Box Isi Miras Ilegal dari Toko di Tanjung Laut, Pemilik Dikenai Tipiring

Bontang - M Rifki
22 Desember 2021
Polisi Amankan Mobil Box Isi Miras Ilegal dari Toko di Tanjung Laut, Pemilik Dikenai Tipiring Hasil tangkapan petugas dari toko kelontong di Kelurahan Tanjung Laut/M Rifki - Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Satu mobil box mengangkut botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan Tim Sat Reskoba Polres Bontang. 

Mobil tersebut diamankan di salah satu toko sembako yang berada di Tanjung Laut depan Bontang City Mall sekira pukul 16.00 Wita, Kamis (23/12/2021). 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, tim sudah mengintai selama dua hari tempat penjualan minuman keras. 

Barang bukti itu bukan hanya berada di dalam mobil box saja. Namun, minuman keras yang berada didalam toko tersebut. 

Total ada 1.118 botol minuman keras berhasil diamankan di Mako Polres Bontang. Dari tangan supir, polisi juga menyita nota pembelian senilai Rp 78 juta. 

"Kalau yang diamankan dari mobil box sebanyak 900 botol. Tetapi ada juga miras yang diamankan dalam toko tersebut," kata Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto, Kamis (23/12/2021). 

Operasi ini digelar untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat akibat menenggak miras.  

Selain itu juga menjaga kondusifitas keamanan menjelang akhir tahun bisa terjaga. 

Bahkan, dikatakan Tatok, beberapa kejadian kriminal sebelumnya pun pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. 

"Ini langkah pencegahan tingginya tingkat kriminalitas. Contohnya saja penikaman yang beberapa waktu lalu saja pelaku terpengaruh minuman keras," ucapnya. 

Supirnya saat ini diamankan. Selanjutnya pemilik miras ini akan dipanggil dan dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Masih dimintai keterangan. Kalau dari barang bukti bisa kena tindak pidana ringan," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR