Polda Kaltim Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Loktuan, Amankan 15 Gram Barang Bukti
Ilustrasi.
BONTANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Jumat (26/6/2026). Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka merupakan warga Kelurahan Loktuan yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Benar, Polda Kaltim menangkap tiga orang warga Loktuan," ujar Yulianto kepada Klik Kaltim.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sekitar 15 gram sabu.
Meski demikian, Polda Kaltim belum mengungkap identitas ketiga tersangka. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Identitas nanti saja. Kami masih melakukan pengembangan," katanya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: