•   27 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polda Kaltim Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Loktuan, Amankan 15 Gram Barang Bukti

Bontang - M Rifki
27 Juni 2026
 
Polda Kaltim Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Loktuan, Amankan 15 Gram Barang Bukti Ilustrasi.

BONTANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Jumat (26/6/2026). Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka merupakan warga Kelurahan Loktuan yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Benar, Polda Kaltim menangkap tiga orang warga Loktuan," ujar Yulianto kepada Klik Kaltim.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sekitar 15 gram sabu.

Meski demikian, Polda Kaltim belum mengungkap identitas ketiga tersangka. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

"Identitas nanti saja. Kami masih melakukan pengembangan," katanya.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR