•   30 April 2024 -

Polantas Minta Jasa Raharja Tanggung Asuransi Pemotor yang Tewas Tabrak Truk Dishub

Bontang - M Rifki
22 April 2022
Polantas Minta Jasa Raharja Tanggung Asuransi Pemotor yang Tewas Tabrak Truk Dishub Satlantas Polres Bontang saat melakukan Olah TKP akibat kecelakaan di Jalan Cipto Mangun Kusumo pagi tadi/ Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Satlantas Polres Bontang memanggil perwakilan Jasa Raharja untuk proses klaim asuransi pengendara yang tewas menabrak truk crane milik Dinas Perhubungan. 

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna mengatakan, lakalantas yang terjadi di jalan raya diarahkan untuk menerima kompensasi dari Jasa Raharja. 

Klik Juga : Soal Kecelakaan di Jalan Eks Pupuk Raya, Petugas Dishub Sudah Pasang Rambu-Rambu

"Soal klaim asuransi sudah kita hubungkan ke pihak Jasa Raharja. Untuk petugas Dishub hingga saat ini," kata AKP Edy Haruna kepada Klik Kaltim, Sabtu (23/4/2022). 

Lebih lanjut, Edy menuturkan jika pengendara jenis kotor Honda Beat dengan nomor polisi KT 3099 QG saat terjadi kecelakaan tunggal tidak menggunakan helm. 

Klik Juga : Luka Parah di Kepala, Korban Kecelakaan di Jalan Eks Pupuk Raya Meninggal di Tempat

Nantinya, klaim asuransi itu menggunakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan aturan yang berlaku, saat korban meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp 50 Juta. 

"Iya sekitaran Rp 50 Juta. Prosesnya bisa dilakukan sepanjang tidak melebihi batas waktu selama 6 bulan setelah kejadian," terangnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR