•   07 May 2024 -

Perwali Sanksi Protokol Kesehatan Mulai Berlaku, Tanpa Masker Bisa Dipenjara

Bontang - Asriani
27 Agustus 2020
Perwali Sanksi Protokol Kesehatan Mulai Berlaku, Tanpa Masker Bisa Dipenjara Infografis KLIK KALTIM

KLIKKALTIM.COM -- Wali Kota Bontang menerbitkan aturan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut paling tinggi, berupa penjara selama 1x24 jam bagi pelanggar yang mbalelo. Aturan ini mulai berlaku sejak, Kamis (27/8/2020) kemarin.

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Bontang, Hariadi mengatakan, Peraturan Wali Kota Nomor 21/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah diteken.

Aturan ini mulai berlaku dan bersamaan disosialisasikan ke publik terhitung sejak Kamis, (27/8) kemarin.

Adapun penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

Namun, apabila si pelanggar masih mengulang kesalahannya dikenai sanksi lebih berat, yakni kerja sosial selama 30 menit atau aktivitas fisik selama 15 menit.

Menukil Perwali itu, sanksi kerja sosial berupa pembacaan janji protokol kesehatan, bersih-bersih fasilias umum selama setengah jam.

Sedangkan, aktivitas fisik yang dimaksud yakni olahraga berupa push up, sit up ataupun lari.

Apabila, pelanggar aturan ini mblalelo alias menolak sanksi kerja sosial. Petugas bakal mempolisikan si pelanggar dengan ancaman pidana kurungan selama 1x24 jam.

"Sudah berlaku, sekarang sekaligus kita sosialisasikan aturannya," ujar Kabag Hukum, Hariadi saat dikonfirmasi.

Selain mengatur sanksi bagi perorangan. Perwali ini juga mengatur sanksi bagi pemilik usaha dan pengelola fasilitas umum.

Kelompok seperti pemilik kafe, restoran, hotel, perusahaan, supir angkutan umum wajib mengikuti aturan ini.

Sanksi bagi pelaku usaha yang lalai menerapkan protokol kesehatan paling fatal berupa pencabutan izin usaha.

Pelaksanaan aturan ini bakal digelar secara rutin melalui kegiatan patroli atau razia oleh Instansi terkait. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR