•   05 May 2024 -

Perusahaan Bandel Masih Datangkan Pekerja Luar, Komisi II Minta Pengawasan Diperketat

Bontang - Redaksi
14 Juli 2022
Perusahaan Bandel Masih Datangkan Pekerja Luar, Komisi II Minta Pengawasan Diperketat Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam.

KLIKKALTIM.COM - DPRD Bontang meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang tertib regulasi ketenagakerjaan. Sebab, masih banyak aduan dari masyarakat yang menyebut masih banyak pekerja asal luar daerah diperdayakan tanpa sesuai Perda Alih Daya Kota Bontang. 

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengaku, banyak perusahaan yang secara diam-diam mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah dan menyalahi aturan Perda Ketenagakerjaan.

“Sering kita temukan, ada perusahaan langgar aturan Perda. Padahal di dalam perda itu jelas, pemanfaatan tenaga kerja lokal 75 persen dan 25 persen dari luar untuk pekerja teknis,” terangnya, Jumat (15/7/2022).

Selain itu, Rustam juga meminta perusahaan agar lebih terbuka dan aktif membuka komunikasi, baik dengan Disnaker maupun DPRD.Karena setiap ada persoalan perselisihan antar karyawan dengan perusahaan, pasti mengadunya ke DPRD.

“Ini kalau sudah ada masalah baru kita yang kena. Itu lantai 3 hambir di bakar gara-gara perusahaan diprotes warga. Makanya laporkan jumlah tenaga lokal yang dipakai dan berapa dari luar,” tuturnya.

Kemudian Disnaker juga aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Dan jika ada yang ditemukan melanggar, jangan segan-segan beri sanksi.

Kalau alasan pengawasan dan pemberian sanksi ada diranah Pemerintah Provinsi, maka daerah keluarkan surat rekomendasi.
“Minta pengawasan, beberkan apa pelanggarannya. Terus rekomendasikan pemberian sanksi jika melanggar aturan Perda,” ujarnya.

Rustam pun menegaskan, perselisihan tenaga kerja di perusahaan yang terus terjadi, seakan menjadi label kalau Bontang tidak ramah investasi.

Padahal faktanya, banyak perusahaan juga sering kedapatan melanggar aturan Perda yang mengakibatkan para pekerja marah.

“Seharusnya kan sejalan. Bontang ramah investasi, investor yang masuk harus juga ikuti aturan. Kita buka seluasnya investasi karena PT Badak itu kemungkinan tidak lagi beroperasi 2025 nanti,” ucap Rustam.




TINGGALKAN KOMENTAR