Perlukah Pernyataan Darurat Sipil Dalam Penangangan Covid-19, Ini Komentar Akademisi Hukum Unijaya
Yophie Turang, Akademisi Hukum Unijaya Bontang
KLIKKALTIM.com -- Istilah darurat sipil yang menjadi perbincangan publik menjadi wacana hangat. Presiden Joko Widodo sempat melontarkan wacana mengenai darurat sipil ini.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020). Edisi Kompas.com, 1 April 2020.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata dia. Edisi Kompas.com, 1 April 2020.
Mengenai wacana darurat sipil, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang Yophie Turang menuturkan, dalam aspek hukum bahwa darurat sipil itu karena sudah ada kericuhan secara sipil diseluruh wilyah Indonesia, itu pengertian daruratnya.
"Jadi, darurat sipil itu di masyarakat sudah ricu, terlalu juah lah kalau darurat sipil disebutkan, kalau boleh kearah darurat sipil tidak penting," ujarnya. Yang sekarang bagaimana penenganan yang sudah dilakukan oleh pemerintah terkait Covid-19.
"Indonesia salah satunya dari 200 negara yang terdampak Covid-19 dan Indonesia diakui lebijakannya dalam penanganan virus corona," Kata Yophie.
Yophie menambahakan, karena kalau darurat sipil, nantinya setelah itu darurat militer dan negara jadi chaos. Virus corona memang sangat berdampak pada ekonomi Indonesia dan itu tidak boleh diartikan darurat sipil.
"Jangan mengarah pada pengertian darurat sipil, intinya begitu," ungkap mantan dekan fakultas hukum Unijaya itu.
Selain itu ia mengatakan, kondisi masyarakat hanya sosial distancing, dengan keadaan dirumahkan saja. Sedangkan kalau darurat sipil sudah terjadi kericuhan dan kekacauan di masyarakat, disemua wilayah.
"Kalau saya boleh katakan, tidak usalah menyinggung-nyinggung darurat sipil," tuturnya.
Reporter: Rahmat Shadr
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: