Penjual Sate di Bontang Baru Ditangkap karena KDRT, Ternyata Simpan Sabu Juga
KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang melalui Satresnarkoba dan Tim Rajawali berhasil meringkus salah seorang penjual sate atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya. Pelaku berinisial AA (38 ) berhasil ditangkap di Jalan DI Panjaitan Nomor 07 RT 12 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, pukul 15.30 WITA, Selasa (13/4/21).
"Ditangkap di rumahnya saat sedang tidur," ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono via telepon, Rabu (14/4/21).
Disinyalir KDRT yang dilakukan pelaku terhadap istrinya lantaran dibawah tekanan narkotika, Tim Rajawali pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Benar saja, saat penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam buku pelajaran, tepat di ruang tamu. Sementara, alat hisap juga ditemukan di dapur rumah.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu, satu unit HP merk xiomi warna hitam, satu buku pelajaran, satu sedotan ujung runcing dan satu korek api gas. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: