•   04 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengemudi Bus Maut Terancam Pidana 6 Tahun Penjara, Supir Akui Mesin Bermasalah Sejak Awal

Bontang - Syafril D
06 Maret 2020
 
Pengemudi Bus Maut Terancam Pidana 6 Tahun Penjara, Supir Akui Mesin Bermasalah Sejak Awal  Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Safi'i

KLIKBONTANG.com -- Supir Bus  RH (38) penyebab kecelakaan beruntun di Simpang Empat RSUD Taman Husada Bontang pada 2 Maret 2020 lalu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil dan empat4 motor tersebut, mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dua diantaranya meninggal dunia yakni Ra (18) pelajar kelas 3 SMKN 2 Bontang dan Asmawati guru mengaji SD SMP Yabis.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas Polres Bontang menjelaskan, penetapan tersebut berdasarakan hasil penyidikan pihak kepolisian yang telah  mendapatkan  alat bukti yang cukup untuk  memberatkan RH . Bukti tersebut berupa  Keterangan saksi, olah TKP yang tidak menunjukkan bekas rem dan rekaman CCTV.

Mengenai konsidi bus yang dikemudikan RH, AKP Imam belum bisa berkomentar banyak. Hal tersebut dikarenakan, dua mekanik yang didatangkan dari Jakarta belum meyimpulkan hasil pemerikasaan mereka terhadap mobil tersebut.

"Laporan pemerikasaan mobil berlum ada, namun kami sudah punya cukup bukti untuk menetapkan RH Sebagai tersangka," ujar AKP Imam Safi'i saat ditemui di Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara (06/03/2020)

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari RH sebelum kejadian, bus tersebut sudah menunjukkan masalah saat dikemudikan. Namun, hal tersebut tidak diperiksa ataupun diperbaiki.

"Dia tau ada masalah mesin, namun tidak mengetahui bagian mana yang bermasalah. Hal itu merupakan kelalaian karena, karena tidak memperbaiki setelah tau ada masalah pada bus tersebut," ujarnya    

Kini, RH yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,  dengan ancaman maksimal  6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 12 juta.




TINGGALKAN KOMENTAR