Pengedar Sabu di Tanjung Laut Berhasil Diringkus Polisi, 2 Orang Kedapatan Simpan 3,3 gram

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 2 tersangka pengedar sabu di Jalan Mawar Kelurahan Tanjung Laut pada Senin (24/6) malam kemarin.
keduanya diringkus usai polisi mendapatkan laporan warga yang resah adanya praktik jual dan beli, narkoba di lingkungan mereka. Tersangka yang diringkus berinisial RD (28) dan rekannya MRP (22) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, usai dibuntuti penyidik langsung melakukan penangkapan. Penangkapan pertama ialah tersangka RD, dari tangannya polisi mendapatkan 8 poket sabu siap edar dengan berat 3,3 gram.
Kemudian polisi memeriksa ponsel tersangka dan mendapatkan bukti percakapan pesan teks bahwa narkoba itu didapat dari rekannya berinisial MRP. Polisi bergerak cepat dan meringkus tersangka ke dua di jalan dekat kediamannya.
"Mereka jaringan. Kami amankan 2 tersangka dengan barang bikti sabu serta timbangan digital," ucap AKP Rihard kepada Klik Kaltim.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi milik Polres Bontang. Polisi juga masih menelusuri keberadaan bandar besar yang menyuplai sabu itu ke kedua tersangka.
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: