•   18 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengedar di Bontang Lestari Dibekuk Polisi Usai Beli Sabu

Bontang - Redaksi
08 Oktober 2024
 
Pengedar di Bontang Lestari Dibekuk Polisi Usai Beli Sabu Tersangka JA berada di Mapolres Bontang usai diringkus polisi karena narkoba/ Ist- Klik Kaltim. 

BONTANG - Pemuda berumur 27 tahun berinisial JA asal Kelurahan Bontang Lestari harus merasakan dinginnya jeruji besi. JA dipenjara setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka diringkus sore kemarin di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari.

Kronologis awal didapat saat ada informasi dari sumber terpercaya. Usai diringkus polisi menggeledah dan mendapati 6 poket sabu dengan berat 2,80 gram sabu. 

Tersangka mengaku baru saja membeli sabu itu dari pemasok yang tidak diketahui keberadaannya. Karena tersangka menggunakan sistem jejak dalam bertransaksi. 

"Dia baru beli sabu itu senilai Rp1,3 juta. Terus akan dijual kembali. Setelah kami dapat informasi lagsung ditangkap," ucap AKP Rihard, Selasa (18/10/2024). 

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dan plastik klip. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35  2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR