Pengedar Asal Loktuan Kedapatan Bawa Sabu 5,5 Gram, Ngaku Dapat dari Orang Tak Dikenal
BONTANG - Polsek Bontang Utara meringkus tersangka kasus narkoba berinisial An (21) warga Kelurahan Loktuan dengan barang bukti 5,56 gram pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, saat diringkus tersangka mengaku baru saja mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenal.
"Ini sudah lama kami pantau. Terus kami tangkap. Barang bukti sebanyak 5 gram sabu," ucap Iptu Lukito saat melakukan konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Kini tersangka sudah merada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita ponsel, alat hisap sabu, dan tas berwarna ungu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasa112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: