•   19 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pengedar Asal Loktuan Kedapatan Bawa Sabu 5,5 Gram, Ngaku Dapat dari Orang Tak Dikenal

Bontang - M Rifki
18 September 2024
 
Pengedar Asal Loktuan Kedapatan Bawa Sabu 5,5 Gram, Ngaku Dapat dari Orang Tak Dikenal Tersangka An pengedar sabu asal loktuan diringkus polisi/ M Rifki- Klik Kaltim. 

BONTANG - Polsek Bontang Utara meringkus tersangka kasus narkoba berinisial An (21) warga Kelurahan Loktuan dengan barang bukti 5,56 gram pada Kamis (12/9/2024) lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, saat diringkus tersangka mengaku baru saja mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenal. 

"Ini sudah lama kami pantau. Terus kami tangkap. Barang bukti sebanyak 5 gram sabu," ucap Iptu Lukito saat melakukan konferensi pers, Rabu (18/9/2024). 

Kini tersangka sudah merada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita ponsel, alat hisap sabu, dan tas berwarna ungu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasa112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR