Berita Kriminal Bontang Hari Ini
Pengedar Asal Berbas Pantai Coba Buang Barbuk saat Ditangkap, Simpan Sabu di Kotak Susu
Ilustrasi.
BONTANG - Warga Berbas Pantai berinisial LC (43) ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Sabtu (11/7/2026) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Anak Gede Agung Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas membuntuti dan mengintai aktivitas tersangka.
Pada saat LC berhenti di pinggir jalan, polisi langsung mendatanginya. Sadar akan kedatangan petugas, LC kemudian membuang 2 poket sabu yang tersimpan di dalam kemasan susu kotak. Namun upayanya melenyapkan barang bukti (barbuk) terlihat oleh polisi.
Saat ditanya petugas, ia tak dapat mengelak dan mengakui barang haram itu miliknya. Ia membeberkan bahwa sengaja menyimpan sabu di kotak susu untuk bertransaksi dengan sistem jejak. Nantinya kotak yang dibuang itu akan diambil oleh pembeli.
Bahkan tersangka juga berterus terang masih memiliki stok sabu yang disimpan di rumahnya. Tim Resnarkoba Polres Bontang pun membawa LC ke lokasi yang dimaksud dan kembali mendapatkan sabu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 9,9 gram, alat hisap atau bong, timbangan digital, serta telepon selular.
"Tersangka mengaku seluruh narkoba itu mau dijual kembali. Dia beli melalui aplikasi pesan singkat dan mengambil narkoba dengan sistem jejak," katanya, Rabu (15/7/2026).
LC kini diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: