•   12 December 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pencuri HP Karyawan Warkop Diringkus; Ketahuan saat COD dengan Polisi yang Menyamar

Bontang - M Rifki
11 Desember 2025
 
Pencuri HP Karyawan Warkop Diringkus; Ketahuan saat COD dengan Polisi yang Menyamar Tersangka pencuri ponsel diringkus polisi (Ist).

BONTANG - Sat Reskrim Polres Bontang membekuk pelaku pencurian ponsel di salah satu kedai kopi di Jalan Ir Juanda pada Rabu (10/12/2025) kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Rendy Anugrah, mengatakan tersangka yang diringkus berinisial WR (25) asal Kelurahan Berebas Tengah. 

Keberadaan pelaku berhasil diketahui akibat aksinya terekam kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, polisi kemudian memburu pelaku.

Aksi ini terjadi saat korban yang merupakan karyawan Warkop  meninggalkan ponsel itu di dashboard motor miliknya. Karena terburu-buru ingin membuka kedai. Bahkan korban sempat melihat seorang pria mencurigakan di seberang jalan. Namun ia mengabaikannya dan melanjutkan aktivitas bersih-bersih.

“Ketika korban hendak mengambil hp, hp tersebut sudah hilang. Ia kemudian menghubungi owner kafe untuk melihat rekaman CCTV. Dari situ terlihat pelaku mengambil hp dengan menggunakan motor Scoopy,” ungkap AKP Rendy saat dihubungi, Kamis (11/12/2025). 

Polisi kemudian memburu pelaku, rupanya pelaku berusaha menutupi jejaknya dengan menjual motor yang dipakai beraksi di media sosial pukul 20.00 Wita. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rajawali memancing pelaku untuk melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Laut. Pelaku beserta barang bukti kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dia takut karena motor yang dipakai mencuri sudah viral, makanya dia berusaha menjual motor tersebut,” jelas Rendy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR