Pemprov Anggarkan Rehab Terminal Bontang Rp 17 M, Abdul Malik Minta Pemkot Gercep
KLIKKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan kucuran dana senilai Rp 17 miliar untuk pembenahan terminal kilo 6 yang terletak di Jalan Letjen S Parman, Bontang Barat.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik saat rapat dengar pendapat dengan OPD terkait di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/8/2022).
Dijelaskan, jika untuk pencairan dana tersebut memilki syarat dan ketentuan, salah satunya terkait status (legalitas) lahan yang saat ini dipakai oleh Terminal Bontang. Pasalnya, Dishub Provinsi meminta surat hibah dari Pemkot Bontang dengan harapan anggaran yang telah disediakan tidak lepas.
“Kalau bisa tahun ini. Paling lambat 2023 anggaran tersebut sudah terealisasi dan persyaratan yang diminta pemprov segera dilengkapi agar bisa segera dicairkan,” ujarnya, dikutip dari suarakaltim.id.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang, Shantie Nor Farida Arief mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait lahan tersebut. Sejauh ini, status lahan sudah tidak ada sengketa lagi, pihak pemerintah sudah membayar ganti rugi.
Lebih lanjut, untuk dokumen terkait hibah pun sudah dipersiapkan. Pihaknya juga sudah mengirim surat proses pelimpahan Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) ke BPKAD Provinsi. Namun saat ini masih menunggu balasan.
“Segera kami kordinasikan lagi, kalau tidak ada masalah, proses SK hibah akan kami sampaikan ke provinsi,” katanya.
Sebagai informasi, terminal Bontang masuk dalam tipe B. Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014, wewenang pengelolaan terminal tipe B, berada ditingkat provinsi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: