•   02 May 2024 -

Pemkot Telaah Pembelaan Sigit, Ada Potensi Sanksi Jadi Lebih Berat

Bontang - M Rifki
15 Maret 2024
Pemkot Telaah Pembelaan Sigit, Ada Potensi Sanksi Jadi Lebih Berat Wali Kota Bontang Basri Rase/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Anggapan penggunaan kekuasaan yang semena-mena oleh Sigit Alfian kepada Wali Kota Bontang Basri Rase ditanggapi santai. 

Kata Basri penjatuhan sanksi yang lebih berat kepada Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) non aktif itu berdasarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Apalagi Sigit sudah pernah diberikan sanksi tingkat sedang. 

"Kalau sewenang-wenang tidaklah. Kan itu perintah dari KASN. Yang salah itu kalau tidak dijalankan. Ini sudah keputusan yang tepat. Tapi sebagai warga negara pak Sigit punya juga hak untuk membela diri," ucap Basri kepada awak media, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Sigit Ajukan Banding Usai Dicopot dari Kepala Kesbangpol, Bakal Gugat Pemkot ke PTUN

Nantinya surat pembelaan Sigit Alfian akan kembali dipertimbangkan oleh tim Hukuman Disiplin Pemkot Bontang. Basri menekankan pemberikan sanksi untuk memberikan efek jera. Pasalnya ASN harusnya sudah mengetahui aturan mengikat terkait larangan politik praktis. 

"Kalau tidak mau dapat hukuman jangan melanggar dong. Ini sanksi sudah berdasarkan KASN," sambungnya.

Baca juga: Sigit Ajukan Banding Usai Dicopot dari Kepala Kesbangpol, Bakal Gugat Pemkot ke PTUN

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Sudi Priyanto mengatakan, hasil pembelaan Sigit Alfian akan dibalas menggunakan Surat Keputusan (SK). Durasi waktunya selama 21 hari kerja setelah penerimaan surat tersebut. Proses yang dilalui juga sudah sesuai prosedur. 

Sudi membeber 2 catatan dari KASN terkait kasus ini. Pertama sangat kuat memenuhi unsur pelanggaran. Kedua karena sudah pernah dihukum dengan pelanggaran nertalitas maka dipersilahkan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat. 

Dari 2 itu sudah selaras dengan apa yang dijatuhkan kepada Sigit Alfian. Akan ada 3 kemungkinan hasil dari pembelaan itu. Pertama justru hukuman bisa lebih berat, tetap mengikuti pemberlakuan sanksi, atau bisa jadi lebih ringan. 

"Sampai (25/3) itu dia masih jadi kepala Kesbangpol. Untuk hasil jawaban pembelaan maksimal 21 hari kerja. Tunggu saja. Bisa hukumannya tetap, lebih berat atau justru lebih ringan," terang Sudi. 

Sudi juga menjelaskan jawaban terkait tidak adanya surat peringatan karena sanksi yang diterima bukan ringan ke sedang. Kecuali Sigit Alfian menerina sanksi ringan barulah ada pemberitahuan peringatan pertama, kedua, atau ketiga. 

"Ini kan sanksi berat yah. Kalau peringatan itu kan sanksi ringan ke sedang. Beliau sudah pernah kena sanksi harusnya sudah tahu. Nanti itu kita jawab juga di SK," phngkasnya.

Baca Juga : Soal Pencopotan Sigit, Basri Sebut Masih Ditolerir: Bisa Sampai Pemecatan Tidak Hormat




TINGGALKAN KOMENTAR