Pemkot Mau Revisi Perda, Truk Material di Bontang Wajib Pakai Terpal, Pelanggar Kena Sanksi
Truk melintas di jalan protokol Bontang.
BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Umum dalam waktu dekat. Salah satu poin penting yang akan dimasukkan adalah, sanksi bagi pengemudi truk bermuatan material yang tidak menggunakan penutup terpal saat melintas di jalan umum.
Kepala Seksi Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Welly Sakius, mengatakan bahwa keluhan masyarakat kerap muncul akibat truk pengangkut material yang tidak ditutup terpal.
“Material yang tidak tertutup bisa berjatuhan ke jalan dan membahayakan pengendara lain. Bahkan beberapa kali memicu kecelakaan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
.jpeg)
Menurut Welly, kewajiban penggunaan terpal sebenarnya sudah tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hingga kini aturan tersebut belum disertai ketentuan sanksi bagi pelanggar.
“Kalau sekarang sanksinya belum ada. Ke depan, kami akan buat tegas agar tidak lagi dilanggar,” tegasnya.
Selain pengetatan aturan, Dishub Bontang juga akan berkolaborasi dengan Polres Bontang untuk melakukan penertiban di lapangan. Tak hanya menindak truk yang tidak menggunakan penutup muatan, namun juga menertibkan truk over dimensi dan over muatan (ODOL).
“Selama ini sosialisasi sudah kami lakukan. Tinggal penerapan sanksi saja agar ada efek jera,” pungkas Welly. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: