•   17 February 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Setelah Diprotes Warga; Polisi Tilang Truk Tanpa Penutup Bak di Pelabuhan Tanjung Laut Indah

Bontang - M Rifki
16 Februari 2026
 
Setelah Diprotes Warga; Polisi Tilang Truk Tanpa Penutup Bak di Pelabuhan Tanjung Laut Indah Polisi menilang truk bermuatan tanpa penutup (Ist). 

BONTANG- Satlantas Polres Bontang menilang pengendara truk yang beroperasi tanpa penutup bak di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (15/2/2026). 

Angkutan truk material pasir dan koral ini sebelumnya dikeluhkan warga setempat karena aktivitas mereka menyebabkan debu di sekitaran jalan. 

Warga setempat memprotes para pengendara truk serta meminta mereka untuk menutup bak agar tak menyebabkan debu. Dari salinan video yang beredar di media sosial, seorang ibu-ibu tengah marah dengan sopir truk karena muatannya tak ditutup. "Ini muatan penuh tapi tidak ditutup. Jatuh materialnya," serunya. 

Proses itu pun langsung ditindaklanjuti Polres Bontang. Kemarin Polantas langsung mendatsngi lokasi pengangkutan. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo langsung menilang truk yang tidak menggunakan penutup. 

Pemilik material di Tanjung Laut Indah juga sudah diperingatkan untik menginstruksikan truk menutuo dengan terpal. 

"Yang melanggar kami tilang. Pemilik kami kasih teguran," ucap AKP Purwo. 

Jumlah kendaraan pun belum bisa disebut. Karena penilangan dilakukan secara hunting. Polisi juga disiagakan untuk melakukan penindakan. 

Penilangan itu disesuaikan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Denda Rp500 ribu. Kalau berulang dendanya akan terasa. Jadi kami minta supir patuh juga," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR